Wartadesa-Pelaku pembacokan yang menghilangkan nyawa S (45) ternyata pekerjaan sehari-hari diduga tukang tipu dengan modus penggunaan uang.
Pelaku pembacokan yang merenggut nyawa S (45) hingga meninggal kini harus mendekam di mapolres Cianjur, SG (46), berhasil ditemuka setelah bersembunyi di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jum'at (15/03) dini hari.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. Sebelumnya, SG nekat melakukan pembunuhan di kediamannya di Kampung Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur lantaran korban menagih janji dari pelaku atas uang yang di di janjikan kepada pelaku akan di gandakan oleh pelaku.
"Pelaku sehari-hari tidak mempunyai pekerjaan tetap, yang diduga pekerjaan pelaku adalah pelaku penipuan dengan modus penggunaan uang,"ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin, (18/03/).
Untuk perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang, sementara pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"tutupnya
** Deri Lesmana **