CIANJUR, wartadesa.my.id, - salah satu nasabah Bank Mandiri, mengaku dana klaim asuransi kebakaran miliknya tiba-tiba diblokir setelah uang lebih dari Rp170 juta masuk ke rekening. Dana yang semestinya menjadi penopang untuk memulihkan rumah yang terbakar itu disebut bank akan digunakan untuk melunasi kredit.
Persoalan tersebut kini dipertanyakan melalui kuasa hukum Id. Bukan hanya mengenai dana yang tidak dapat digunakan, tetapi juga dasar hukum dan dokumen yang menjadi pijakan Bank Mandiri untuk membatasi akses nasabah terhadap dana klaim tersebut.
Id mengaku rumahnya terbakar saat masih menjadi agunan kredit di Bank Mandiri. Setelah proses pengajuan klaim dilakukan, pihak asuransi kemudian menyatakan klaim telah cair dan dana ditransfer ke rekeningnya.
Namun, setelah dana masuk, Id mengaku tidak dapat mengambil atau menggunakan uang tersebut.
Menurut Id, saat melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Mandiri, dirinya mendapat penjelasan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk melunasi kewajiban kredit.
“Katanya ada perjanjian dari awal kalau saya dapat asuransi itu harus dilunasi. Jadi semua uang ini buat melunasi angsuran. Saya bilang, saya tidak pernah ada perjanjian seperti itu,” ujar Id.
Di sinilah persoalan mulai melebar.
Sebab, menurut Id, pihak asuransi sebelumnya meminta rumah yang terbakar dibangun kembali sebagai bagian dari proses klaim. Jika seluruh dana klaim kemudian digunakan untuk kepentingan pelunasan kredit, ia mempertanyakan bagaimana kewajiban untuk membangun kembali rumah tersebut dapat dipenuhi.
“Kalau uangnya dipakai untuk melunasi ke bank, saya bagaimana dengan asuransi? Asuransinya meminta rumah harus jadi lagi,” katanya.
Dana Cair, tetapi Tidak Bisa Digunakan Persoalan itu kemudian dibawa Indri kepada Asep, kuasa hukumnya yang juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Cahaya Keadilan.
Asep mengatakan pihaknya telah mendatangi Bank Mandiri Ciranjang untuk meminta penjelasan mengenai dana tersebut.
Menurut dia, pihak bank menyatakan kondisi tersebut bukan merupakan pemblokiran. Namun, pihaknya melihat persoalan itu berbeda karena dana telah masuk ke rekening nasabah tetapi tidak dapat digunakan.
“Dari pihak Mandiri mengakui bahwa itu bukan pemblokiran. Tetapi kami sebagai kuasa hukum mengasumsikan ini sebagai pemblokiran karena ketika dana dari asuransi masuk, tiba-tiba tidak bisa diambil,” ujar Asep.
Berdasarkan keterangan kliennya, nilai pertanggungan asuransi berada di kisaran Rp310 juta. Sementara klaim yang disebut cair sekitar Rp210 juta, dengan pencairan tahap pertama sekitar Rp170 juta lebih.
“Dana sekitar Rp170 juta lebih itu sudah masuk ke rekening. Tetapi ketika masuk tidak bisa diambil,” katanya.
Bagi kuasa hukum, persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal uang. Yang lebih penting adalah dasar kewenangan bank membatasi penggunaan dana klaim tersebut.
Asep juga meminta Bank Mandiri membuka dokumen polis asuransi dan perjanjian kredit yang menjadi dasar hubungan antara bank dan nasabah.
Menurut dia, berdasarkan keterangan kliennya, salinan polis maupun perjanjian kredit tidak berada di tangan nasabah.
“Salinan polis tidak diserahkan. Perjanjian kredit pun klien kami tidak mempunyai atau tidak menyimpan salinannya,” ujar Asep.
Karena itu, kuasa hukum meminta bank menunjukkan secara terbuka klausul yang disebut menjadi dasar bahwa dana klaim asuransi harus digunakan untuk melunasi kredit.
“Kami meminta penjelasan terkait polis-polis asuransi yang diikuti klien kami sejak menjadi debitur sampai sekarang. Apakah polis-polis sebelumnya masih aktif atau tidak,” katanya.
Karena kata asep nasabah disebut memiliki beberapa polis sejak awal menjadi debitur hingga saat ini.
Jika polis tertentu masih aktif, menurut Asep, status perlindungannya perlu dijelaskan. Begitu pula jika polis tersebut telah berakhir atau klaimnya telah dicairkan.
“Tadi siang saya konfirmasi, katanya polisnya akan dicari dulu. Nanti akan diklarifikasi kepada kami terkait masalah polis-polis tersebut,” ujarnya.
Asep mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, pembayaran angsuran selama ini berjalan rutin. Kliennya disebut bukan debitur dengan kredit bermasalah.
“Yang kami ketahui, klien kami bukan debitur yang bermasalah. Debitur yang sehat dan selalu mengangsur rutin,” katanya.
Kondisi tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan alasan dana klaim harus diarahkan untuk pelunasan kredit. Namun, apakah bank memang memiliki hak untuk menggunakan dana klaim tersebut?
Jawabannya tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan para pihak. Dokumen menjadi penentu.
Polis asuransi, perjanjian kredit, klausul mengenai penerima manfaat, serta ketentuan mengenai penggunaan uang pertanggungan menjadi dokumen penting untuk melihat hak masing-masing pihak.
Jika memang terdapat klausul yang memberikan hak kepada bank untuk menggunakan dana klaim bagi pelunasan kredit, klausul tersebut perlu ditunjukkan kepada nasabah.
Sebaliknya, apabila tidak ada dasar yang jelas, pembatasan terhadap dana yang telah masuk ke rekening nasabah patut mendapatkan penjelasan.
Asep mengatakan, setelah pihaknya berkomunikasi dengan Bank Mandiri, bank disebut menyatakan akan membuka akses terhadap dana tersebut.
Namun, menurut dia, jumlah yang akan dibuka hanya sekitar Rp150 juta.
“Kita akan buka, katanya. Tetapi pihak Mandiri menawarkan dibuka sekitar Rp150 juta. Kami tidak sepakat. Kami ingin dibuka semuanya,” ujar Asep.
Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar seluruh dana yang disebut dibatasi penggunaannya dapat dibuka. Hingga kini, Asep mengaku masih menunggu kepastian apakah dana tersebut benar-benar telah dapat digunakan oleh kliennya.
Kuasa hukum mengatakan pihaknya masih memilih jalan persuasif.
“Kita persuasif dulu kepada pihak Mandiri. Intinya ingin kekeluargaan. Kalau memang bisa diselesaikan, mari kita selesaikan,” kata Asep.
Namun, jika persoalan tersebut tidak menemukan titik terang, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kita akan lihat nanti upaya hukum apa yang akan dilakukan. Untuk pelaporan, kita akan diskusikan dulu,” ujarnya.(CA)
