CIANJUR.Wartadesa — Polres Cianjur bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beroperasi lintas kabupaten/kota dengan modus memecahkan kaca kendaraan dan menggasak barang berharga. Dua orang telah diamankan, sementara empat anggota lainnya masih diburu. Kelompok ini diduga telah merugikan korban secara total sekitar Rp4,1 miliar sejak Maret 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan pencurian di sekitar Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, pada 17 September 2026, di mana korban kehilangan tas berisi uang tunai dan barang senilai Rp215 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dikembangkan, kelompok ini ternyata telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor.
Kelompok ini menjalankan aksinya dengan dua cara. Pertama, pelaku membuntuti nasabah yang baru saja menarik uang di bank, lalu memasang ranjau paku di jalan agar ban kendaraan korban kempis. Saat korban berhenti memeriksa ban, pelaku lain memecahkan kaca dan mengambil barang berharga dari dalam kendaraan. Kedua, pelaku memantau kendaraan yang terparkir di pinggir jalan; jika melihat tas atau barang berharga, kaca langsung dipecahkan.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, petugas Resmob berhasil menangkap dua tersangka: EY (28 tahun) di Parungkuda, Sukabumi, dan AP (44 tahun) di Tajurhalang, Bogor. Keduanya berwarga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Penyidik juga mengamankan paku, busi yang diduga dipakai memecahkan kaca, pelat nomor kendaraan, serta lima unit sepeda motor.
Empat anggota lainnya, D, LP, J, dan KF, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kelompok ini diduga beraksi di Cianjur (5 TKP, Rp561 juta), Sukabumi Kabupaten (3 TKP, Rp390 juta), Kota Sukabumi (3 TKP, Rp580 juta), Karawang (1 TKP, Rp1,3 miliar), dan Kota Bogor (3 TKP, Rp1,26 miliar).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan membiarkan sindikat seperti ini bebas beroperasi dan merugikan masyarakat. Penindakan tegas terus dilakukan, dan kami akan terus memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama setelah bertransaksi di bank jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera lapor ke polisi jika merasa diikuti kendaraan yang mencurigakan," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Rabu (7/10/2026).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan pelaku lain yang belum terungkap.(CA)
