Wartadesa // Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Jalan Santiong Kolonel Masturi. Sidak tersebut, yang melibatkan Yus Rusnaya sebagai Ketua serta anggota lainnya, menyoroti berbagai keluhan dari masyarakat terkait dampak TPST Santiong.
Salah satu keluhan utama berasal dari Kepala Sekolah SD Pambudi Dharma, Cucu Sholehati, yang menyampaikan kekhawatirannya akan dampak bau sampah dan kebisingan mesin pencacah terhadap siswa. Operasional mesin cacah sampah selama jam belajar, mulai dari pukul 7 pagi hingga 2 siang, menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi III, H Enang Sahri Lukmansyah, mengakui menerima keluhan serupa dari LSM dan media, serta menyatakan apresiasi terhadap pembangunan TPST Santiong oleh Kementerian PUPR. Namun, Enang juga menyoroti dampak negatif yang dirasakan masyarakat setempat.
Dalam keterangan resminya, Enang menjelaskan bahwa TPST Santiong, yang dibangun dengan anggaran dari World Bank, memiliki kapasitas untuk mengolah 60 ton sampah per hari. Namun, hal ini masih belum cukup mengatasi total sampah harian Cimahi yang mencapai 287 ton.
Reaksi dari anggota Komisi III lainnya, seperti Supiyardi dan Aida Cakrawati Konda, menyoroti perlunya penekanan pada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan TPST. Mereka menegaskan bahwa meskipun TPST Santiong memberikan kontribusi ekonomi bagi pemerintah, namun dampak lingkungan dan pendidikan harus diutamakan.
Solusi yang diusulkan oleh beberapa anggota, seperti relokasi sekolah yang terganggu oleh aktivitas TPST, menjadi perdebatan dalam sidak tersebut. Namun, kepala Balai Jawa Barat Kementerian PUPR, Oskar Siagian, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab atas pembangunan TPST, sementara pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Meskipun demikian, Oskar berjanji untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi terkait aspirasi dari pihak sekolah. Namun, masih terdapat ketidakjelasan terkait pendampingan operasional TPST tersebut.