Peringati HAN, PMII dan DEMA STISNU Cianjur Tolak Pernikahan Dini

Warta Desa
Kamis, 24 Juli 2025, Kamis, Juli 24, 2025 WAT
Last Updated 2025-07-24T03:15:43Z
CIANJUR Wartdesa - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Komisariat PMII dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STISNU Cianjur menggelar diskusi publik yang membahas maraknya praktik pernikahan dini di masyarakat, yang digelar di Kampus STISNU Cianjur, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 99, Sayang, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Dalam diskusinya para mahasiswa menilai bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan yang sangat serius dan sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dari hasil kajian yang dilakukan PMII dan DEMA STISNU, pernikahan dini memiliki sejumlah dampak negatif, di antaranya. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian. Risiko kematian ibu dan anak akibat kehamilan di usia muda serta meningkatnya angka putus sekolah.

Menurut Sekretaris DEMA STISNU Cianjur yang sekaligus kader PMII Komisariat, Tela Mutia, menyebut bahwa pernikahan dini sudah berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

 “Pernikahan dini ini akan merusak generasi muda dan memutus rantai pendidikan, sehingga nantinya akan menciptakan siklus kemiskinan baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PMII dan DEMA STISNU Cianjur menyerukan kepada dinas terkait agar secara masif melakukan sosialisasi mengenai batas minimal usia pernikahan kepada masyarakat. Sehingga upaya ini diharapkan dapat mencegah meluasnya praktik pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cianjur. Pungkasnya***Deri/Arca***

TrendingMore