CIANJUR,Wartadesa – Pihak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Kepala SPPG setempat menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat sejak awal April 2026 terkait dugaan pencemaran limbah dapur. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak pengelola langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi bersama warga dan unsur pemerintahan desa.
“Kami sudah melakukan mediasi di kantor desa bersama kepala desa, BPD, Babinsa, dan warga yang terdampak. Dari pertemuan itu, ada beberapa poin kesepakatan yang harus kami tindak lanjuti,” ujarnya Rabu 29/04/26
Menurutnya, salah satu tuntutan utama warga adalah perbaikan sistem IPAL. Ia mengakui, pada saat awal beroperasi, fasilitas IPAL belum sepenuhnya tersedia karena masih menunggu teknisi. Namun, setelah persoalan mencuat, pihaknya segera melakukan pembangunan IPAL sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“IPAL sekarang sedang kami bangun sesuai SOP. Prosesnya memang tidak bisa selesai dalam satu hari karena harus menyesuaikan kondisi lokasi agar tidak menimbulkan dampak lanjutan,” katanya.
Selain pembangunan IPAL, pihak dapur juga menyiapkan langkah tambahan dengan menyewa lahan milik warga di sekitar lokasi untuk dijadikan kolam penampungan limbah yang telah diolah.
“Kami juga menyewa lahan di belakang sekitar 12 meter untuk kolam penampungan. Jadi, limbah yang sudah diolah dan dinyatakan bersih oleh teknisi akan dialirkan ke sana, agar tidak merembes ke lingkungan warga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang memberikan sejumlah masukan terkait perbaikan pengelolaan dapur, khususnya dalam aspek lingkungan.
“Intinya dari kejaksaan meminta adanya perbaikan. Kami memandang ini sebagai upaya bersama untuk menjaga kualitas program, karena ini bagian dari program strategis nasional,” ucapnya.
Terkait perizinan, ia menyebut proses tersebut berada di bawah kewenangan yayasan dan Badan Gizi Nasional (BGN). Pihaknya sebagai mitra pelaksana hanya menjalankan operasional di lapangan sambil menunggu penyelesaian administrasi.
“Untuk perizinan, kami menunggu dari yayasan dan koordinasi dengan BGN. Kami di sini menjalankan tugas operasional,” katanya.
Pihak SPPG memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar operasional dapur tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.***Ca****
