CIANJUR, wartadesa – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog memperkuat pengawasan penyaluran bantuan pangan beras dengan menggelar uji petik di Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan pangan alokasi Februari–Maret 2026 diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai data yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan uji petik melibatkan tim Inspektorat Badan Pangan Nasional, pemerintah desa, mulai dari Kepala Desa Ciwalen, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra), operator penyaluran bantuan pangan, hingga sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Perwakilan Inspektorat Badan Pangan Nasional, Hendrawan, menjelaskan bahwa uji petik merupakan bagian dari proses reviu pelaksanaan program bantuan pangan yang dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pangan Nasional.
"Reviu ini dilakukan untuk memastikan bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026 telah tersalurkan sesuai alokasi. Hasilnya menjadi bagian dari proses akuntabilitas penyelenggaraan bantuan pangan," ujar Hendrawan.
Menurutnya, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara di Jawa Barat, pelaksanaan uji petik berlangsung selama sepekan.
Hendrawan menuturkan, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sasaran penerima bantuan.
Ia juga mengakui kemungkinan masih ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Namun, setiap temuan akan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyaluran bantuan pada periode berikutnya.
"Kalau ada ketidaksesuaian di lapangan, itu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan penyaluran bantuan berikutnya," katanya..
Pemerintah menilai pengawasan semakin penting seiring meningkatnya jumlah penerima bantuan pangan secara nasional, dari sekitar 18 juta menjadi 33 juta penerima. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Melalui uji petik ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pangan, sekaligus menyempurnakan data penerima sebagai dasar penyusunan kebijakan bantuan sosial di masa mendatang.***Ca***
