CIANJUR,.Wartdesa - Perlindungan kekayaan intelektual menjadi perhatian dalam kegiatan reses Anggota DPR RI Komisi XIII, Isfhan Taufik Munggaran, yang digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Barat dan membahas berbagai aspek kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan turut dihadiri sejumlah kepala desa, Camat Pagelaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Golkar, Usep Saepuloh Zen, SH.
Forum tersebut berlangsung interaktif. Para peserta tidak hanya mendapatkan pemaparan mengenai kekayaan intelektual, tetapi juga aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengembangkan serta melindungi produk mereka.
Isfhan mengatakan, kehadiran program Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga ke tingkat desa merupakan langkah penting agar masyarakat memahami bahwa produk yang mereka hasilkan memiliki nilai ekonomi sekaligus membutuhkan perlindungan hukum.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM mampu menghasilkan produk yang memiliki potensi pasar, tetapi belum memahami pentingnya mendaftarkan merek atau kekayaan intelektual sejak awal.
“Ketika kita mau usaha, paling tidak perlindungan daripada Kementerian Hukum di kekayaan intelektual, daftarkan dulu judulnya mau apa,” ujar Isfhan.
Ia memberikan contoh sederhana mengenai produk makanan yang dibuat masyarakat.
“Misalkan kita membuat sebuah produk keripik, Keripik Isfhan. Ketika tidak didaftarkan, kemudian ada orang yang mendaftarkan terlebih dahulu, saya tidak bisa mendapatkan bahwa produk itu adalah Keripik Isfhan karena sudah ada yang mendaftarkan,” jelasnya.
Isfhan Singgung Ancaman “Mafia Merek”
Dalam kesempatan itu, Isfhan juga menyoroti persoalan yang ia sebut sebagai “mafia merek”, yakni potensi penyalahgunaan sistem pendaftaran merek ketika suatu nama didaftarkan oleh pihak tertentu, tetapi tidak digunakan untuk menjalankan usaha secara nyata.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami masyarakat karena dapat merugikan pelaku UMKM yang benar-benar memproduksi dan mengembangkan sebuah produk.
“Ini urusannya dengan mafia merek,” tegasnya.
Karena itu, Isfhan mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunggu usahanya besar untuk mengurus perlindungan kekayaan intelektual.
Ia mendorong masyarakat segera mencari informasi dan melakukan pendaftaran melalui jalur resmi.
Menurutnya, pemerintah juga perlu terus turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur, narahubung dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
“Turun ke bawah secara transparan, siapa narahubungnya, kemudian prosedural pendaftarannya secara online. Paling tidak masyarakat mendapatkan pencerahan,” katanya.
Asta Cita Harus Dimulai dari Diri Sendiri
Selain persoalan kekayaan intelektual, Isfhan juga mengaitkan kegiatan reses tersebut dengan implementasi Asta Cita Presiden, khususnya poin pertama mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, ia menyebut dirinya memiliki kewajiban untuk turut mengawal visi tersebut.
Menurut Isfhan, Pancasila tidak boleh hanya menjadi slogan, melainkan harus tercermin dalam perilaku setiap individu, kelompok maupun institusi.
“Jangan sampai ideologi sebuah pedoman dan falsafah bangsa tidak melekat pada diri seseorang, kelompok maupun institusi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar demokrasi tidak berkembang menjadi sumber perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional.
Sementara dalam konteks hak asasi manusia, menurutnya, negara harus hadir memastikan hak-hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Generasi Muda Jangan Sampai Lebih Tunduk kepada Gadget
Isfhan juga memberikan perhatian terhadap persoalan pembentukan karakter generasi muda di tengah perkembangan teknologi.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pendidikan adab dan karakter agar anak-anak tetap memiliki rasa hormat kepada orang tua, guru, pemuka agama dan lingkungan sosial.
Ia menyoroti fenomena ketika anak-anak lebih mudah mengikuti apa yang ada di gadget dibandingkan nasihat orang tua.
“Jangan sampai kita itu tunduk, tidak punya adab kepada orang tua, kepada leluhur kita. Kenapa adab justru lebih tertunduk kepada gadget daripada perintah orang tua, perintah atasan ataupun pemuka agama,” ungkapnya.
Isfhan menilai pembentukan karakter tidak harus dimulai dari lingkungan yang luas. Perubahan justru harus dimulai dari keluarga.
“Jangan dulu sama orang jauh. Minimal saya mendidik anak saya. Bagaimana caranya dia patuh kepada orang tua dan bagaimana caranya dia tidak terombang-ambing dengan situasi yang ada,” katanya.
Potensi Desa Harus Mendapat Perlindungan Lebih jauh, Isfhan menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya berbicara tentang merek dagang. Potensi desa berupa produk khas, kuliner, kerajinan, karya kreatif, budaya dan berbagai tradisi masyarakat juga memiliki nilai yang dapat dikembangkan dan, sesuai jenisnya, memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Karena itu, ia mendorong pemerintah desa, pelaku UMKM dan masyarakat untuk mulai menginventarisasi berbagai produk serta potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi produk lokal ketika berkembang dan memasuki pasar yang lebih luas.
Kegiatan reses di Aula Desa Sindangkerta tersebut menjadi ruang pertemuan antara wakil rakyat, pemerintah, Kementerian Hukum dan masyarakat untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Dengan adanya edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, produk-produk unggulan dari Desa Sindangkerta dan Kecamatan Pagelaran diharapkan tidak hanya mampu berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap merek, karya dan identitas produk yang dibangun masyarakat.***CA***
