CIANJURWartadesa — Pemerintah Kabupaten Cianjur didesak menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM) menilai Pilkades bukan sekadar agenda administratif, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat desa yang harus berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Pilkades bukan sekadar agenda rutin birokrasi pemerintahan, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat di tingkat akar rumput. Karena itu, netralitas pemerintah daerah beserta jajaran birokrasinya menjadi harga mati,” kata Sekretaris Jenderal JIM, M. Ihsanul Akmal kepada wartawan Selasa 29/9/26
Ihsanul juga menyoroti potensi praktik yang disebutnya sebagai “cawe-cawe” atau intervensi terselubung birokrasi dalam politik lokal desa. Menurut dia, keterlibatan pejabat atau aparatur pemerintah, baik secara terbuka maupun melalui kewenangan administratif, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses Pilkades.
“Ketika pemerintah daerah atau pejabat berwenang mulai berpihak, legitimasi kepala desa terpilih berisiko dipersoalkan. Alih-alih melahirkan pemimpin dari aspirasi murni warga, intervensi justru dapat memicu polarisasi, konflik horizontal, dan hilangnya kepercayaan publik,” ujarnya.
JIM meminta Pemkab Cianjur menempatkan diri sebagai pengayom yang memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, bukan menjadi bagian dari kepentingan politik praktis. Ihsanul juga mengingatkan agar tidak ada kebijakan teknis yang muncul secara mendadak tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi hak peserta.
"Pemda Cianjur harus berdiri di atas semua golongan. Segala bentuk kebijakan tanpa payung hukum yang kuat serta keberpihakan oknum pejabat harus dihindari,” katanya.
Menurut Ihsanul, persoalan netralitas bukan hanya menyangkut etika pemerintahan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur yang terlibat dalam proses pemerintahan desa memahami batas kewenangan dan tidak menggunakan posisi administratif untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.
“Pilkades di Cianjur harus dikembalikan pada ruh aslinya, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat desa itu sendiri. Sudah saatnya Pemda Cianjur membuktikan komitmen reformasi birokrasi dengan menjauhi segala bentuk intervensi politik praktis. Dengan menjaga netralitas dan memegang teguh koridor hukum, Pemda bukan hanya menjaga Pilkades tetap aman dan damai, tetapi juga merawat kepercayaan rakyat terhadap demokrasi di Cianjur,” pungkasnya***CA***
