CIANJUR, Wartadesa — Warga Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, tak lagi bisa dibendung. Ratusan warga mendatangi Kantor Desa pada Selasa (23/9/2026), menuntut secara tegas agar Kepala Desa dan Sekretaris Desa segera meletakkan jabatannya. Aksi ini memuncak menyusul terbongkarnya dugaan pemotongan sepihak dana santunan kematian yang seharusnya diterima utuh oleh ahli waris.
Ahmad Anwar, yang akrab disapa Ebes, pengamat politik sekaligus Direktur Utama Media Besinfo.id yang mendampingi warga, menyampaikan tuntutan yang disuarakan massa.
"Hampir 200 warga Muaracikadu hari ini menuntut Kepala Desa dan Sekretaris Desa mundur dari jabatannya. Ini bukan kemarahan tanpa alasan, ini soal keadilan atas dugaan perampokan anggaran dana Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, yang oleh oknum Kepala Desa hanya diserahkan Rp12 juta kepada ahli waris," tegas Ebes di lokasi aksi.
Ia menambahkan, penyegelan Kantor Desa yang dilakukan warga bukan tanpa alasan.
"Kami menyegel kantor ini karena masyarakat sudah tidak butuh lagi pelayanan dari oknum Kepala Desa yang merampas hak warganya. Kepercayaan sudah hilang," ujarnya.
Kasus ini semakin kompleks. Ebes membeberkan adanya dugaan upaya menutupi kebenaran.
"Baru kemarin malam, setelah berbulan-bulan, ada yang mengantarkan uang sebesar Rp25 juta kepada korban. Saya memegang bukti untuk melaporkan ini secara pidana. Saat diperiksa Inspektorat, seseorang diduga diintimidasi agar mengaku dialah yang mengambil uang itu padahal perintah datang dari oknum Kepala Desa," ungkap Ebes.
Hingga kini, sudah ada dua warga yang mengaku dana BPJS Ketenagakerjaan/Jaminan Kematian mereka dipotong, dan kasus ini semakin menyebar di media sosial. Tuntutan warga bukan hanya soal dana, mereka juga mempertanyakan keterlambatan pembangunan jembatan yang belum selesai, serta dugaan keterlibatan oknum di tingkat Kecamatan yang diduga menandatangani dokumen terkait pembangunan tersebut.
"Saya tegaskan sekali lagi, hari ini juga Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu harus mundur. Warga tidak bisa lagi menunggu proses yang berlarut-larut," tegas Ebes.
Di sisi lain, Camat Sindangbarang, Megi, merespons tekanan warga dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 24 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur secara ketat. Ada tiga alasan pemberhentian, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata Megi.
Ia menjelaskan mekanisme yang harus ditempuh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan usulan kepada Bupati melalui Camat, yang kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk dikaji.
"Terkait dokumen yang ditandatangani, berisi pernyataan pengunduran diri, itu sudah menjadi dasar yang akan kami proses ke pimpinan melalui DPMD. Namun bagaimanapun, kita negara hukum, prosedur tetap harus dijalani," ujarnya.
Terkait dugaan pemotongan dana, Megi menegaskan bahwa kebenaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
"Terkait dugaan pemotongan JKM, hal itu harus dibuktikan secara hukum oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat. Saya tidak bisa menyatakan benar atau salah sebelum ada hasil pemeriksaan," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Camat mengonfirmasi langkah yang telah diambil pihaknya.
"Secara tertulis, Kepala Desa dan Sekretaris Desa sudah menyampaikan pengunduran diri. Dokumen tersebut sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya***CA***
