Waduh !!! Tes Akademik Pilkades di Cianjur Ricuh, Administrasi Bacades Dipersoalkan: Panitia Desa Disorot

Warta Desa
Minggu, 20 September 2026, Minggu, September 20, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-20T14:20:29Z

CIANJUR,Wartadesa  — Pelaksanaan tes akademik bagi bakal calon kepala desa (bacades) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang digelar di Universitas Suryakancana Cianjur, Minggu (20/9/2026), diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi setelah proses perhitungan dan penilaian terhadap para peserta. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan kelengkapan dokumen yang menjadi bagian dari komponen penilaian bakal calon kepala desa.

Tes tersebut diikuti 32 peserta dari lima desa yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Cianjur. Setiap peserta mengikuti ujian akademik dengan mengerjakan 50 soal.

Namun, proses yang semula berjalan sebagai tahapan seleksi justru berujung pada keberatan dari salah satu bakal calon. Persoalan kemudian melebar pada dugaan tidak lengkapnya sejumlah surat keputusan (SK) yang seharusnya menjadi dokumen penunjang penilaian.

MK ( 65 )Salah satu bakal calon dari Desa Wangunjaya, Kecamatan Agrabinta, mempersoalkan sikap panitia tingkat desa yang dinilai tidak mengeluarkan sejumlah dokumen administrasi, di antaranya SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD), SK kepala dusun, dan SK kepala urusan (kaur) umum.

Dokumen-dokumen tersebut disebut menjadi bagian dari komponen yang dapat menunjang nilai bakal calon dalam proses seleksi.

Persoalan menjadi semakin pelik karena pihak bakal calon mengaku telah meminta dokumen tersebut kepada sekretaris desa. Namun, permintaan itu disebut tidak dipenuhi.

Salah satu tim pemenangan bakal Zainudin calon Desa Wangunjaya mengatakan, pihaknya telah meminta agar SK tersebut diterbitkan.

“Saya sudah minta SK bakal calon diterbitkan kepada sekdes, namun sekdes mengatakan tidak bisa mengeluarkan dengan alasan sudah beralih sekdes,” ujarnya.

Menurut pihak bakal calon, tidak diterbitkannya dokumen tersebut berdampak terhadap komponen penilaian yang diterima. Kondisi itu kemudian memunculkan keberatan karena peserta merasa terdapat dokumen yang seharusnya dapat menjadi penunjang nilai, tetapi tidak masuk dalam perhitungan.

Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan penilaian di tingkat desa.

Sebab, apabila kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu unsur penilaian, proses penerbitan dan verifikasi dokumen menjadi bagian penting yang dapat memengaruhi hasil akhir masing-masing bakal calon.

Dalam kondisi seperti ini, transparansi panitia menjadi penting. Terlebih, hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penetapan bakal calon kepala desa.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Renaldi, membenarkan adanya persoalan setelah proses perhitungan penilaian berlangsung.

“Ya betul memang terjadi. Terkait pasca-perhitungan penilaian  kriteria maupun akademis tadi ada sedikit masalah yang memang perlu diluruskan oleh panitia maupun salah satu calon yang memang secara kelengkapan penilaian ini kurang lengkap,” kata Dendi kepada wartawan

Dendi mengatakan, persoalan tersebut pada prinsipnya masih dapat diselesaikan karena tahapan penetapan calon belum dilakukan.

“Sebetulnya secara sederhana yang perlu dilakukan adalah dilengkapi saja, waktu masih memungkinkan. Target penetapan calon tanggal 22 sehingga masih ada waktu sampai besok,” tegasnya.

Dendi menjelaskan, persoalan terkait kelengkapan dokumen tersebut merupakan ranah panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa.

Menurut dia, mekanisme konsolidasi, pemetaan data, serta verifikasi dan klarifikasi (verfal) masih berjalan di tingkat panitia desa.

“Terkait salah satu masalah ini menjadi ranahnya panitia tingkat desa. Mekanisme kan sekarang sedang berjalan di tingkat desa. Yang memutuskan hasil konsolidasi atau hasil pemetaan data dan juga verfal panitia di tingkat desa,” jelas Dendi.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat hal-hal yang belum disepakati, penyelesaiannya dilakukan melalui panitia di tingkat desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, sorotan kini tertuju pada bagaimana panitia desa menyelesaikan persoalan administrasi tersebut secara terbuka dan memastikan seluruh bakal calon memperoleh perlakuan sesuai ketentuan.

Dendi memastikan masih terdapat kesempatan bagi desa yang bersangkutan untuk melengkapi persoalan administrasi sebelum tahapan penetapan bakal calon.

“Barusan sudah ada kesepakatan, penghitungan untuk desa ini akan dilengkapi di hari besok sampai akhir pukul 16.00 WIB. Termasuk nanti tanggal 22 desa ini masih berkesempatan dengan desa-desa lain untuk melakukan penetapan bacalon,” kata Dendi.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang muncul dalam tes akademik belum menjadi keputusan final terhadap status bakal calon yang bersangkutan.

Namun demikian, persoalan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai proses administrasi sebelumnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak panitia desa yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan mengenai alasan tidak diterbitkannya sejumlah SK yang dipersoalkan oleh pihak bakal calon.*** Ca"***

TrendingMore