CIANJUR, wartadesa.— Sebanyak 120 unit Becak Listrik dengan harga di sebut sebut mencapai 24 juta per unit tiba di Kabupaten Cianjur, Bantuan ini dikatakan bersumber dari Presiden Prabowo Subianto, yang diproduksi oleh Pindad, sehingga total nilai bantuan yang didatangkan mencapai Rp 2,88 miliar.
Rencananya becak listrik tersebut akan disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN). Namun di balik nilainya yang fantastis, banyak hal yang belum terang
Kepala Bidang Angkutan Kabupaten Cianjur, Sri Mulyani Rahayu, secara tegas mengatakan angka tersebut saat ditemui di kantornya pada Sabtu 19/9/26
"Harga per unit itu 24 juta rupiah. 120 unit becak listrik tersebut didatangkan langsung dari Pindad ke Cianjur melalui jalur darat dan akan segera didistribusikan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional," ujar Sri kepada wartawan Besinfo.id
Secara nasional disebutkan rencana pendistribusian becak listrik mencapai 70.000 unit. Jika dikalikan Rp 24 juta, nilainya mencapai Rp 1,68 triliun. Angka yang sangat besar dan warga berhak mengetahui bagaimana dana sebesar itu dikelola, apa rincian biayanya, serta apakah ada proses penunjukan atau lelang kepada Pindad.
Sri menjelaskan asal mula pemberian becak listrik
Bermula dari Pertemuan persiden Prabowo dengan pembecak di Surabaya,
"Bantuan becak ini dari Presiden Prabowo yang didatangkan langsung dari Pindad sekitar 10 hari yang lalu. Tadi saya mendapat penjelasan dari yayasan, awalnya Presiden bertemu di Surabaya dengan tukang becak yang sudah sepuh sedang membawa istrinya yang sakit. Dari situlah Presiden tergerak memberikan becak ini untuk meringankan beban mereka," ungkapnya.
Namun penyaluran melalui yayasan memunculkan pertanyaan mengapa tidak dikelola langsung oleh instansi pemerintah yang memiliki jalur transparansi dan pertanggungjawaban publik?
"Rencana pembagian becak ini tergantung dari yayasan, dan yayasan juga menunggu dari pusat. Jadi semuanya ini tergantung dari pusat, karena mungkin banyak becak yang harus dibagikan ada 70.000 becak se-kabupaten/kota se-Indonesia," tambah Sri.
Sri mengatakan syarat penerima ditetapkan sangat ketat dan tidak dapat ditawar. Usia di Bawah 55 Tahun Langsung "Dicoret"
"Syarat mendapatkan becak ada persyaratan khusus dari yayasannya minimal usianya 55 tahun ke atas. Kemarin juga sempat ada yang 48 tahun langsung dicoret, tidak boleh. Harus asli pembecak dan nanti dites jadi ketahuan mana yang pembecak dan bukan," tegas Sri.
Kriteria ini tidak disertai penjelasan terbuka. Pembagian dialokasikan 65 unit untuk Kota Cianjur, sisanya untuk Ciranjang dan Pagelaran.
"Tahap pertama jumlah keseluruhan yang sudah turun 120 becak. Menurut yayasan kemarin waktu survei mungkin akan ada tahap kedua, tapi itupun kalau ada permintaan dan kalau masih ada pembecak yang belum terbagi becaknya di tahap pertama," sebutnya.
"Tidak Ada Aturan, Tidak Ada Penomoran" Keselamatan Siapa yang Menjamin? Pertanyaan paling mendesak justru menyangkut keberadaan kendaraan ini di jalan raya. Ketika ditanya soal izin operasional, Sri menjawab jujur sekaligus mengkhawatirkan
"Sejauh ini tidak ada aturan apa pun. Penomoran juga tidak ada tentang becak. Aturnya hanya tidak boleh melawan arus saja." Tegas sri
Artinya, kendaraan bernilai puluhan juta rupiah itu akan beroperasi tanpa Nomor registrasi resmi,
Izin operasional, Standar keselamatan yang ditetapkan,
Jaminan asuransi bagi pengemudi maupun penumpang
Sampai saat ini, belum ada rincian anggaran, laporan penyerahan, maupun aturan operasional yang dipublikasikan.***CA***
