Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Peternakan Ayam Cikancana Gekbrong

Warta Desa
Rabu, 02 September 2026, Rabu, September 02, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-02T06:55:06Z
Cianjur,Wartadesa - Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Seorang suami siri berinisial AS (45) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, IM (44), setelah diliputi rasa cemburu melihat video korban berada di salah satu rumah makan bersama pria lain.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026), menjelaskan bahwa tersangka merupakan Kepala Pengurus Peternakan Ayam Jamali Farm. Pembunuhan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan sudah direncanakan oleh tersangka sejak malam sebelumnya.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka menerima dua buah video dari akun TikTok @rena54923 yang merupakan teman korban. Video tersebut memperlihatkan korban sedang berada di sebuah kafe bersama laki-laki lain.

Melihat rekaman itu, AS langsung dikuasai rasa cemburu dan kemarahan. Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa istrinya.

“Tersangka sudah merencanakan akan menghabisi nyawa korban dengan cara memukuli menggunakan tongkat baseball kayu, dan bahkan sudah merencanakan lokasi penguburan di belakang kamar mess,” kata Kapolres.

Keesokan harinya, Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menyuruh empat pegawainya menggali tanah di belakang kamar mess. Ia beralasan lubang tersebut akan digunakan untuk membuat septic tank. Namun ukuran lubang itu mencurigakan: panjang 2 meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman 1 meter.

Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di mess peternakan setelah diminta tersangka untuk memasak dan membersihkan mess. Setelah melakukan aktivitas rumah tangga, keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali.

Setelah itu, tersangka menanyakan keberadaan korban pada Minggu, 23 Agustus 2026. Ketika korban menjawab “tidak ke mana-mana”, tersangka langsung menunjukkan dua video yang diterimanya. Korban hanya terdiam tanpa memberikan respons.

Melihat reaksi korban yang diam, AS langsung menampar pipi kanan dan kiri korban masing-masing satu kali. Korban sempat melawan dengan mendorong tubuh tersangka sambil berteriak.

Tersangka kemudian mengambil tongkat baseball kayu yang tergantung di tembok dan menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi. Pukulan diarahkan ke kepala bagian belakang sebanyak dua kali, satu kali ke ubun-ubun, masing-masing satu kali ke kepala samping kanan dan kiri, satu kali ke wajah, serta satu kali ke punggung.

“Korban sempat menangkis menggunakan tangannya, namun tersangka terus memukul hingga korban terjatuh ke belakang dan mengenai tembok,” jelas Kapolres.

Dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri dan mengorok, tersangka masih melanjutkan aksinya dengan membekap wajah korban menggunakan celana hitam yang dimasukkan ke dalam mulut selama kurang lebih satu menit. Untuk memastikan korban benar-benar meninggal, tersangka juga mengikat leher korban menggunakan tali.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menunggu hingga gelap. Sekitar pukul 18.00 WIB saat adzan maghrib berkumandang, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor. Jasad korban ditinggalkan tergeletak di dalam mess dengan ditutupi karpet.

Tersangka sempat bersembunyi di rumah kakaknya di Kp. Cihaur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah. Ia kemudian berpindah ke rumah seorang “orang pintar” di Kp. Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Tim Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur yang telah melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan ilmiah akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya.

Hasil visum luar sementara menunjukkan luka-luka parah pada tubuh korban, di antaranya lima luka terbuka di area kepala dengan dasar tulang tengkorak terlihat, memar di bibir, luka lecet di leher, serta memar di kedua lengan dan telapak tangan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tongkat baseball kayu yang digunakan tersangka, karpet merah dan selimut, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, sepeda motor, empat buah kunci kamar mess.

Tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan atau berkaitan dengan tindak pidana, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur,”pungkasnya.***,CA***

TrendingMore