Ini Penjelasan Ruhli !!! Sekolah Terlpor Bisa Diperiksa Disdikpora Cianjur Buka Pengaduan Dugaan Penyimpangan PIP

Warta Desa
Selasa, 27 Oktober 2026, Selasa, Oktober 27, 2026 WAT
Last Updated 2026-10-27T03:34:48Z
Cianjur,Wartadesa - Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi Tahun 2021 yang baru dibagikan pada 2026 di SD Negeri Cibalagung, Kecamatan Mande, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membuka ruang pengaduan bagi orang tua siswa yang menemukan ketidaksesuaian penyaluran bantuan tersebut.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, H. Ruhli Solehudin, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai bukti dan dapat dipertanggungjawabkan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap satuan pendidikan terkait.

Hal itu disampaikan Ruhli pada Senin (26/10/2026), seusai menghadiri kegiatan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Ia meminta orang tua siswa memastikan secara langsung apakah dana bantuan telah diterima sesuai hak masing-masing penerima. Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada Disdikpora.

“Apabila ada kejanggalan, misalnya dana tidak tersampaikan sebagaimana mestinya, silakan lapor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ruhli.
 
Menurutnya, Disdikpora akan memanggil pihak sekolah yang dilaporkan untuk meminta klarifikasi dan melakukan penelusuran. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Inspektorat.

Ruhli menjelaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak. Selain itu, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penurunan jabatan atau pemindahan tugas.

Disdikpora, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pelayanan pencairan dapat dilakukan di sekolah melalui mekanisme dan surat resmi. Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mencairkan dana secara kolektif ataupun memegang rekening milik penerima bantuan.

Untuk memperkuat pengawasan, Disdikpora berencana membentuk tim khusus yang menangani laporan terkait penyaluran bantuan pendidikan. Masyarakat, komite sekolah, dan media juga diajak berperan aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut.

Ruhli menyebutkan, penindakan terhadap pelanggaran penyaluran bantuan pendidikan pernah dilakukan sebelumnya. Bentuk tindak lanjutnya antara lain penurunan jabatan kepala sekolah, penurunan pangkat, serta kewajiban mengembalikan dana yang menjadi hak penerima.

Menurutnya, kewajiban pengembalian dana tetap dapat berlaku meskipun pihak yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.(CA)

TrendingMore