Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

Warta Desa
Senin, 05 Oktober 2026, Senin, Oktober 05, 2026 WAT
Last Updated 2026-10-05T05:16:53Z
CIANJUR, WARTADESA - Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur. Dua tersangka berinisial AM (28) dan CC (32) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Cianjur, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Senin (5/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta dihadiri Kepala Dinsos, Kepala DPPKBP3A, Ketua Yayasan Istri Binangkit, Ketua MUI, dan Ketua PD Muhammadiyah Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa 26 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Jalan Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.

"Berkat laporan dari saudara berinisial MAT (25) anggota Polri, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC. Korban remaja putri berinisial NSN (15) sudah dimintai keterangan," jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mencatat ada tiga korban anak perempuan, masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun. Ketiganya masih dikategorikan sebagai anak korban.

"Untuk tiga anak perempuan sebagai korban, 15 tahun, 17 tahun, dan baru saja 18 tahun ini. Jadi masih kami definisikan semuanya sebagai anak," kata Alexander.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para korban mengenal tersangka AM melalui media sosial sekitar 2 hingga 3 bulan sebelum kejadian. Sebelum mengenal tersangka, korban disebut belum pernah terlibat dalam praktik tersebut.

"Dari media sosial, semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial," ujar Alexander.

Polisi tidak menyebutkan nama platform media sosial untuk mencegah penyebaran dan mencegah kasus serupa terulang.

"Tidak saya sebutkan situsnya, tidak saya sebutkan media sosialnya untuk semoga tidak tersebar dan putus sampai di sini," tegasnya.

Terkait motif, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan faktor ekonomi.

"Jawaban sementaranya adalah karena faktor ekonomi. Apakah hal tersebut menjadi kebutuhan dasar, kebutuhan tampilan, atau kebutuhan tersier, itu akan kami telusuri lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kapolres.

Polres Cianjur menegaskan proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TrendingMore