DaerahJawa

Pasca Bencana Alam Gempa Bumi Kesedihan Di Rasakan Warga Terdampak.

Warta Desa
Selasa, 07 Februari 2023, Selasa, Februari 07, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


WARTADESA - Paska bencana alam gempa bumi yang terjadi di kabupaten cianjur sampai saat ini kesedihan masih dirasakan seluruh warga masyarakat ciankur, khisus nya bagi warga yang terdampak. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM), kepada awak media, saat jumpa pers , hendak saat ini turun ke jalan geruduk Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, kronologis saat kejadian gempa (Senin 21 November 2022,red), diantaranya soal pendataan kerusakan rumah terdampak gempa oleh BNPB, bahkan menetapkan status bencana daerah (27 November 2022).

" Tahap 1 SK Bupati Cianjur Nomor 360/kep 391/BPBD/2022 tanggal 1 Desember 2022," jelasnya 

Kemudian, masih terang Gawel, tahap 2 SK Bupati Cianjur Nomor 360 kep 401/BPBD/2022 tanggal 6 Desember 2022. Dan, Bupati Cianjur mendatangani SK Bupati Nomor 360/kep 407 -BNPB/2022

Lalu, untuk tahap 3, bupati menerima data hasil verifikasi dari BNPB tanggal 11 Januari 2023 (sesudah penandatanganan sk bupati,red) janji minggu depan akan di SK-kan (14 Januari 2022).

"Nah! Hingga kini belum ditanda tangani sampai detik ini, sehingga sudah 13 hari bupati pun tidak melakukan verifikasi dan tidak melakukan uji publik untuk mengolah data," tuding Bangga DS. 

Dalam kronologis tersebut
Kenapa bupati cianjur sampai skrg tidak ada uji publik tiap daerah dari data yg di berikan bnpb 71.000 untuk mengetahui warga ada yg terdata atau belum. 

Pernyataan, masih ujarnya, saat itu bupati janji 14 Januari 2022 di instagram berjanji untuk mengolah data tahap tiga yang diterima dari hasil pendataan BNPB akan diolah selama tujuh hari.

"Hal itu untuk di SK- kan sebagai data penerima dana stilmulan," 


Lebih lanjut ia menururkan, jika mengacu kepada juknis keputusan bupati nomor 360 kep 407-BPBD/2022 Bab V tentang tahapan proses pelaksanaan kegiatan point B pemutahiran data penerima bantuan 

"Nah! Bab V point B Nomor 2 tentang uji publik by name by address penerima bantuan (BNBA)," terang Bangga DS. ( korlap aksi ) 

Ia menambahkan, diselenggarakan dengan cara mengumumkan by name by address hasil verifikasi dan validasi dilakukan oleh tim dan validasi kepada masyarakat dengan cara menempelkan di sejumlah tempat strategis antara alain. Dan, juga kantor desa, kelurahan, RT/RW dusun lingkungan warung kopi dan lain-lain.

"Nah! Itu ternyata sampai saat ini tidak dilaksanakan selama tujuh hari," tutup Bangga**** (Deri Leamana)****

##########

Ketua Korlap Aliansi Masyarakat Cianjur Menggugat (AMCM).

TrendingMore