WARTADESA - Demi kenyamanan bagi seluruh pengguna kendaraan baik kendaraan roda empat maupun bermotor sehingga baik pajak ataupun masalah balik nama kepemilikan, serta lainnya, Samsat Cianjur menggelar sosialisasi bersama Camat beserta beberapa Desa
Dari empat kecamatan tersebut mulai kecamatan Cikalongkulon, kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas, acara tersebut digelar diaula Kecamatan Cipanas. Kamis (06/07/2022).
Acara dimulai dari pukul 08.00 wib dihadiri beberapa kepala Desa, dari empat kecamatan, pemaparan terkait pajak kendaraan, yang disampaikan langsung oleh kepala Samsat Cianjur, "Dr Irvan Nico Firmansyah,S.STP. M.Si., yang memberikan fasilitas publik dengan banyak keringanan dan diskon bagi yang bermasalah terkait pajak kendaraan serta balik nama kepemilikan kendaraan.
Menurut keterangan Dr, Irvan Nico menyatakan, "Ya ini sebagian dari pada sosialisasi program bebas dan diskon pajak kendaraan, yang digulirkan oleh Gubernur atau pemerintah Jawa Barat, khususnya masyarakat Jawa Barat terutama wilayah kabupaten Cianjur, dengan ini kami selaku kepala Samsat Cianjur, terus berkeliling untuk mensosialisasikan baik secara offline maupun online, hal ini khususnya di daerah Dapil 3, seperti kecamatan Cipanas, kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cikalongkulon."
"Ini bagian dari tujuan sosialisasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan program Pembebasan dan diskon bagi kendaraan, dan yang kedua terkait kepatuhan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan, karena diCianjur ini ada 42% penunggak pajak, jadi kita harus wawar-wawar untuk pentingnya pajak dan manfaatnya pajak." Tegasnya
"Disini kami memberikan pelayanan balik nama Gratis dan diskon, bagi yang 7 tahun penunggak pajak, dengan syarat tertentu, bila mana sudah tujuh tahun tidak bayar pajak maka kendaraan itu akan dihapus dan menjadi kendaraan Bodong, dan itu sudah menjadi Database, penghapusan , karena di Jawa Barat ini ada 7 juta kendaraan yang tercatat tidak membayar pajak, untuk wilayah Cianjur sendiri ada 140 ribu kendaraan Bodong, maka silahkan untuk 140 ribu dikasih kesempatan,itu ditunggu untuk mengurus pajak kendaraanya, cukup 3 tahun saja untuk melunasi pembayaran, dan akan menjadi kendaraan taat pajak, dengan 0% denda." Paparnya
"Terkait kendaraan Bodong, maka percepat silahkan segera melakukan balik nama tanpa ada biaya apapun kecuali PNBP atau nomor polisi, termasuk BPKB, maka itu silahkan untuk segera mengurus dalam membayar pajak agar kendaraanya tidak menjadi bodong ke Samsat terdekat." Pungkasnya.
**Deri Lesmana**