Wartadesa--Teti salah satu warga yang terkena dampak gempa Cianjur, warga kampung Loji Desa Cibereum,Kecamatan Cugenang Cianjur. Terpaksa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, dan kini surat kuasa telah diterima pihak LBH Cianjur.
Menurut Dian Rahadian dari LBH Cianjur, Ibu Teti rumahnya hancur akibat gempa. Kemudian diusulkan melalui desa cibereum dan BPBD mendapatkan bantuan yg kategori Berat Disebutkannya bahwa permasalahan terjadi setelah menerima pencairan tahap 1.
Maka sejumlah uang tersebut digunakan pembangunan rumahnya. Namun setalah Tim teknis BOD dan Kades Cibeureum melakukan pemeriksaan, menurut keterangan Tim teknis BOD dan kades cibereum mempersalahkan ibu teti mengenai sebagian Besi pondasi dan smua berukuran 8, yang seharusnya besi 10.
"Setelah kejadian itu tim teknis BOD dan Kades sejumlah 7 orang mendatangi kembali ke rumah Ibu teti, tujuan untuk menandatangani surat pernyataan penurunan gret dari kategori berat menjadi sedang," ujar Dian.
Dari keterangan Ibu Teti, karena desakan terpaksa menandatangani.Kemudian Kades Cibuereum meminta buku tabungan pencairan tapi ditolak dan tidak diberikan.
" Kejadian itu yang menajdi dasar Bu Teti mengadukan permasalahannya ke LBH Cianjur, dan kini pihak LBH sedang melakukan mediasi dengan pihak terkait seperti kades cibereum dan BPBD." Ungkap Dian.
Upaya pembelaan LBH Cianjur sebagai kuasa hukum.Telah ditempuh dengan mengundang Para PIHAK yang terlibat seperti BOD, dan Kades Cibereum untuk melakukan musyawarah.
Pada saat itu hasil musyawarah Kades Cibereum menyepakati pihak kuasa hukum mendatangi BPBD untuk meminta usulan dari Tim Teknis BOD dan Desa Cibereum mengenai usulan penurunan gret dikaji ulang.
Disebutkan Dian, malah LBH Cianjur mendatangkan BPBD untuk menemui Pak Nurzen Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi tanpa sengaja ketemu Kades Cibeureum di Kantor BPBD.
Spontan tim kuasa hukum dari LBH Cianjur berinisiatif melakukan musyawarah yang dihadiri pak Nurzen dan Kades Cibeureum dengan hasil musyawarah Pak Nurzen mengimbau kades dan tim teknis BOD untuk mempertimbangkan kembali usulan penurunan gret karena masalah besi bisa diganti kembali ketika pencairan tahap ke 2.Dan proses pencairan ke 2 meminta kades jangan mempersulit.
Tapi disesalkan, faktanya saat ini ibu Teti memohon ke Kades Cibeureum untuk mempermudah proses pencairan tahap ke 2 masih dipersulit.
Disebutkan Dian Rahadian sebagai kuasa hukum, sangat kecewa kepada Kades Cibereum dan tim teknis BOD. Karena permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah,gak usah ada penurunan gret.
Harusnya tim teknis BOD dan kades bijak dan didasari rasa kemanusiaan.Persoalan penurunan gret bukti arogansi aparat terhadap warga yang terkena dampak gempa.
Dinilainya pula,mereka masih menggunakan cara cara lama, semestinya dirubah dengan pendekatan humanis bukan cara mengedepankan arogansi dan intimidasi dalam menghadapi Warga.
"Kejadian tersebut saya protes keras dan meminta pihak terkait seperti Bupati Cianjur, satgas bencana, BPBD untuk SEGERA Turun untuk menyelesaikan masalah yang menimpa ibu Teti. Mengingat permaslahan ibu teti bisa Saja terjadi kepada warga Terkena Dampak Gempa lainnya." Ujar Dian Rahadian ( Wan Kus).