WARTADESA - Polres Cianjur melaksanakan press conference ungkapan kasus narkoba dalam hal ini adalah penyalahgunaan jenis obat keras terbatas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur,Rabu (23/08/2023).
Hasil operasi sat narkoba khusus terkait obat keras tertentu ini selama kurang lebih satu minggu di mana dalam kurang waktu satu minggu ini Sat narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti berupa obat keras
“Barang bukti yang di amankan kurang lebih 52.000 yang terdiri dari jenis eximer 9367.000 Tramadol 42.000.612 butir dan trihex 84 butir jadi total 52 2013 selama kurang lebih satu minggu ini .barang bukti banyaknya itu diamankan dari tiga Laporan dan tentunya tiga laporan polisi dan tiga TKP dan dari tiga orang tersangka yaitu atas nama ku umur 34 tahun atas nama mm umur 29 tahun dan satu lagi atas nama M 43 Tahun ketiganya identitas di KTP berasal dari Provinsi Sumatera." Kata Kapoles Cianjur AKBP Azhari Kurniawan SH.MH.
kapolres juga menjelaskan, kemudian tempat kejadiannya juga di tiga TKP yaitu, yang pertama di Jalan Raya Puncak Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, yang kedua di kampung desa limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian yang ketiga di Daerah Desa Hegarmanah kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
“Adapun terhadap para tersangka akan menggunakan pasal menggunakan undang-undang yang terbaru ya yaitu eee pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana atau pasal 435-nya dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak sementara pasal 436 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan bencana-bencana paling banyak 500 juta,”jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, kami pada kesempatan ini juga memghimbau kepada seluruh masyarakat Mari kita bersama-sama turut serta dalam penanggulangan perencanaan narkoba di wilayah kabupaten Cianjur ini sesuai tentunya dengan perang dan kapasitas masing-masing yang orang tua yang tokoh agama tokoh masyarakat Kemudian dari pihak sekolah kepala sekolah guru dan sebagainya lakukan upaya-upaya yang sifatnya melakukan pencegahan tindakan pencegahan terhadap anak-anak kita terhadap anak-anak. Kita agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba
“Urusan mereka akan hukum tentunya serahkan kepada kami kepada Polres Cianjur sampaikan informasi-informasi bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras tertentu ini pada Polres Cianjur tentunya akan segera kita tidak lanjutin untuk kita lakukan untuk teknisnya,”pungkasnya***Eka***