Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi,KPK Bentuk Program Desa Antikorupsi 2024

Warta Desa
Senin, 22 Juli 2024, Senin, Juli 22, 2024 WAT
Last Updated 2024-07-22T00:43:35Z



Wartadesa-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan memperluas ketiap pelosok Desa program percontohan Desa Anti Korupsi 2024,Program tersebut dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di level Desa. 

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, saat webinar perluasan program percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2024 via Zoom yang tayang di Chanel YouTube KPK RI

Dalam dalam Sambutanya, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi dalam masyarakat sebagai upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Menurutnya,KPK menyadari pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen bangsa dalam memberantas Korupsi di Indonesia.

" KPK tidak bisa bekerja sendiri.Dengan Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi di tingkat desa," Ujarnya,Kamis (18/7/2024).

Kumbul mengatakan bahwa tindakan Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan.

Korupsi, lanjut Dia, tidak hanya menyebabkan kemiskinan dan monopoli, melainkan juga merusak proses demokrasi serta menyebabkan pelanggaran HAM.

Hingga kini, korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia,termasuk ditingkat desa.

Sejak berlakunya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

Dengan anggaran yang besar ditiap desa, Hingga terjadi kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Untuk itu,KPK membuat program unggulan salah satunya melalui program Desa Antikorupsi yang diluncurkan sejak tahun 2021.

Program tersebut telah membentuk sebanyak 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh Indonesia.

KPK sendiri menargetkan hingga 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.

Kumbul menilai keberadaan desa-desa antikorupsi ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainya sehingga akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi mulai dari tingkat desa.

Hal itu menjadi tantangan bersama, ditambah dengan adanya kebocoran anggaran yang terungkap.

Di mana tercatat ada 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK membentuk program desa antikorupsi yang melibatkan peran aktif dari seluruh perangkat desa dan Masyarakat.

Kumbul menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasu korupsi di tingkat desa. 

Menurutnya,masyarakat desa juga perlu berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi.

Adapun kegiatan webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen semua pihak."  Terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,mulai dari desa-desa di seluruh Indonesia." Terangnya..** Red**

TrendingMore