Cianjur, Wartadesa - Pemerintah melalui Badan Bank Tanah kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan Reforma Agraria melalui Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bersama masyarakat calon subjek reforma agraria di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bale Prayoga, Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, pada Senin (08/12/2025) ini menjadi langkah konkret untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat yang selama ini menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.
Sebanyak 88 penerima manfaat menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah pada tahap awal. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjadi dasar penting lahirnya kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa penandatanganan ini memastikan tanah negara memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. “Melalui perjanjian ini, para subjek Reforma Agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal mereka. Kepastian ini memberi rasa aman bagi keluarga untuk menata kehidupan dan lingkungannya, sekaligus menjadi pijakan bagi tumbuhnya kegiatan produktif secara berkelanjutan,” ujarnya.
Hakiki juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan. “Terima kasih kepada seluruh unsur GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Barat, dan Kantah Cianjur atas sinerginya. Perjanjian ini adalah amanah, maka pergunakanlah tanah ini dengan sebaik-baiknya demi masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Dukungan datang dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen penting bagi pemerataan pembangunan. “Bersama Badan Bank Tanah, kita berkomitmen memberikan akses legal untuk pemanfaatan tanah bagi masyarakat. Lalu, kami juga mendorong pemanfaatan tanah secara produktif untuk pertanian, usaha rakyat, maupun kegiatan ekonomi yang memberikan dampak positif.” ungkapnya.
Melalui skema pemanfaatan tanah yang diberikan, masyarakat memperoleh kepastian dalam menggunakan dan mempertahankan lahan yang telah lama mereka tempati. Kepastian ini memberi rasa aman, meningkatkan produktivitas, serta membuka akses terhadap berbagai program pemerintah lainnya. Di sisi lain, tanah negara yang dikelola melalui Badan Bank Tanah tetap berada dalam kerangka pengawasan sehingga potensi penyalahgunaan atau pemindahtanganan ilegal dapat diminimalkan.
Pengelolaan yang tertib diharapkan menjaga nilai lahan dan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi yang memberi multiplier effect di tingkat desa.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Cianjur menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat. Penandatanganan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah nyata memastikan tanah negara menjadi sumber kehidupan dan masa depan yang lebih baik bagi warga.
Dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan, kegiatan ini diharapkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.***Ca***


