CIANJUR - Anggota dewan berinisial HM terekam kamera pengunjung tertidur pulas dalam sidang istimewa yang digelar di kantor DPRD Cianjur pada 20 April 2026 bulan lalu.
Rekaman video nya pun viral di berbagai media sosial, hingga menyulut amarah warga net. Kasus etik ini telah resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII). Kendati demikian
Badan Kehormatan (BK) hingga saat ini masih belum memperoses kasus tersebut.
Kini publik tatar satri mendorong BK untuk segera memproses kasus etik itu mengingat tidakan anggota dewan yang tidur saat sidang istimewa itu dinilai telah menghianati amanah rakyak.
Kasus ini harus diproses. Tindakan tidur saat sidang istmewa (paripurna) yang membahas hajat hidup jutaan rakyat Cianjur adalah bentuk nyata dari degradasi moral dan pengkhianatan terhadap amanah" ujar koordinator GMII, Rama kepada wartawan.
Rama menegaskan, seharusnya oknum dewan yang bersangkutan sadar bahwa mereka duduk dikursi empuk dan gaji yang setiap bulannha ditetima dari hasil keringat rakyat.
"GMNI tegas, segera proses kasus etik iki karena perbuatan dewan tidur saat sidang istimewa itu melanggar kode etik dan menodai martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga legislatif," tandasnya.
Ssmentara Ketua Badan Kehoraman (BK) Andri Suryadinata mengaku bahwa kasus dugaan melanggar kode etik yang menyeret anggota dewan dari fraksi PAN itu tengah dalam proses pembahasan.
"Perkara masih dalam pembahasas, satu-satu kita bahas. Intinya semua perkara itu kita tindaklanjuti," kata Andri.**Ca/DL***
