Dua Tersangka Ditahan, Polres Cianjur Amankan 14.8 Kg Ganja Senilai Rp600 Juta

Warta Desa
Selasa, 21 Juli 2026, Selasa, Juli 21, 2026 WAT
Last Updated 2026-07-21T09:59:50Z
 
CIANJUR, Wartadesa – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14,819 kilogram. Pengungkapan kasus yang dipaparkan dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026), dianggap sebagai pukulan telak bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Cianjur, sekaligus menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari potensi penyalahgunaan.
 
Dalam operasi yang berlangsung bertahap, petugas meringkus dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman. Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, menjelaskan penindakan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (10/7/2026) pukul 15.30 WIB, saat DN diamankan di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.
 
Saat digeledah di bawah meja kediaman tersangka, petugas menemukan keranjang berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip yang seluruhnya berisi ganja kering. Dalam pemeriksaan, DN mengakui barang tersebut milik EM.
 
Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak menelusuri jejak EM hingga berhasil menangkapnya Senin (13/7/2026) pukul 18.00 WIB di rumah kontrakannya, Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Di lokasi disita empat bungkus plastik hitam berisi ganja serta peralatan pengemasan yang disembunyikan di lemari.
 
Penyelidikan berlanjut saat EM mengakui masih menyimpan stok lain di gubuk tengah perkebunan jagung dan sayuran wilayah Sukaresmi, Cipanas. Di sana petugas menyita sepuluh paket besar, delapan paket sedang, empat paket kecil ganja siap edar, lengkap dengan alat pres vakum, timbangan elektrik, dan ribuan plastik kemasan. EM menyebut barang itu milik dua orang lain berinisial FL dan GH yang saat ini masih dalam pengejaran.
 
Total keseluruhan barang bukti mencapai 14,819 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan Rp600 juta. Selain narkotika, disita pula satu unit ponsel Xiaomi Redmi A7 Pro, gunting, lakban, dan kotak kayu.
 
“Satu kilogram ganja saja berpotensi dikonsumsi ribuan orang. Dengan temuan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
 
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan pasal berlapis Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. Pihak kepolisian terus memburu FL dan GH yang diduga sebagai pemasok utama.***CA***

TrendingMore