CIANJUR, Wartadesa – Upaya mendorong daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah perbatasan terus digencarkan. Kali ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggandeng anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi kekayaan intelektual (KI) di Kp. Babakan Majlis, Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Kamis 30 Juli 2026.
Mengusung tema “Mengenal Kekayaan Intelektual: Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM”, kegiatan yang dikemas dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum ini menyasar langsung warga dan pemilik usaha kecil di Desa Campakawarna.
Kegiatan ini melibatkan Forum Komunikasi Masyarakat tokoh ulama setempat , Tokoh Masyarakat, Tokoh Kepemudaan warga masyarakat sekitar Anggota Dewan DPRD Kabupaten Cianjur Usep Saepuloh Zen dari partai Fraksi Golkar dengan narasumber.Kepala Divisi pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menekankan bahwa program ini sengaja dihadirkan agar masyarakat desa mendapatkan akses dan layanan hukum yang setara dengan masyarakat perkotaan. Ia menilai potensi UMKM di Campakamulya yang terletak di perbatasan Kabupaten Cianjur dan Bandung Barat sangat besar, namun kerap tertinggal dalam aspek legalitas usaha.
“UMKM desa harus mampu bersaing. Jangan sampai hanya pelaku usaha di kota yang maju, sementara potensi di desa tertinggal. Lindungi segera merek, hak cipta, atau paten produk Anda agar memiliki kepastian hukum,” tegas Isfhan.
Isfhan menjelaskan, proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Kementerian Hukum juga menyediakan layanan pendampingan langsung bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk enggan mendaftarkan mereknya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, memaparkan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ia menegaskan, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk meningkatkan nilai jual produk.
“Produk yang sudah memiliki merek dagang terdaftar akan lebih percaya diri menembus pasar yang lebih luas. Legalitas ini meningkatkan daya tawar dan melindungi pelaku usaha dari praktik peniruan atau persaingan tidak sehat,” ujar Hemawati.
Hemawati menambahkan, pendaftaran merek dagang gratis untuk kelas tertentu bagi UMKM dapat langsung diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pihaknya sesuai arahan Menteri Hukum akan terus memperluas edukasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, semakin banyak pelaku UMKM di Cianjur yang sadar akan pentingnya perlindungan merek dagang, hak cipta, desain industri, dan rahasia dagang. Langkah ini terbukti mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Golkar, Usep Saepuloh Zen, serta perwakilan Pemerintah Desa Campakawarna yang mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas hukum bagi warganya.***Ca***
