Tragis !!! Ditinggal Istri Bekerja ke Luar Negeri l, Ayah Kandung Gagahi Anak Perempuannya Berulang Kali

Warta Desa
Selasa, 15 September 2026, Selasa, September 15, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-15T09:07:16Z
 
CIANJUR, Wartadesa — Seorang ayah kandung berinisial MD (44) diamankan kepolisian setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Perbuatan biadab itu diduga berlangsung hampir setiap minggu selama lebih dari setahun, dimulai tepat setelah istrinya berangkat bekerja ke luar negeri.
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengungkapkan kronologi kelam tersebut kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
 
Istri tersangka berangkat bekerja ke Arab Saudi sekitar Agustus 2025. Tak lama kemudian, tepat pada September 2025, dugaan pelecehan pertama terjadi. Di tengah kesendirian rumah, ayah ini justru melampiaskan hasratnya kepada darah dagingnya sendiri.
 
"Perbuatan itu bermula saat tersangka melihat korban sedang tidur. Ia mendekati anak kandungnya itu dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Dan yang lebih mengerikan, perbuatan itu diulanginya hampir setiap minggu," ungkap Ipda Encep kepada wartawan Besinfo.id.
 
Dengan dalih "rasa sayang", tersangka tega merenggut kesucian dan keamanan anaknya sendiri. Korban dibungkam dengan ancaman dilarang bercerita kepada ibunya, atau akan ada konsekuensi buruk. Ketakutan membuat remaja itu menelan luka batinnya sendirian, selama berbulan-bulan.
 
Baru pada Rabu (2/9/2026) korban tak lagi sanggup menanggung beban itu sendirian. Ia memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya yang berada jauh di Arab Saudi. Awalnya sang ibu sulit mempercayai keterangan anaknya sendiri. Namun, kepedihan itu tak bisa ditutup-tutupi lagi. Korban kemudian bercerita kepada tetangga yang dikenal dekat, lalu diantar kepada kakeknya untuk melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.
 
Laporan itu akhirnya membuka tirai kejahatan yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah sendiri.
 
Kini MD telah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***CA***

TrendingMore