Cianjur,Wartadesa — Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam memperkuat pemahaman dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan demokrasi serta memastikan kelompok disabilitas mendapatkan ruang yang setara dalam kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, turut hadir sekaligus membuka kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam mengawal proses demokrasi dan kepemiluan.
“Pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi kepemiluan, berpartisipasi, serta turut mengawasi jalannya demokrasi,” ujar Asep.
Kegiatan turut dihadiri Tatang Sumarna, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Cianjur, serta Ketua PPDI Kabupaten Cianjur, Tanti.
Selain penguatan pemahaman kepemiluan, kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Cianjur dan PPDI. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi dan memperluas keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan partisipatif.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya pemilu yang inklusif, aksesibel, transparan, dan berintegritas, dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Cianjur berharap sinergi bersama PPDI dapat terus diperkuat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.***CA***
