CIANJUR, Wartadesa - Seperti janji yang tak boleh diingkari, perwakilan 234 Solidaritas Cianjur (234 SC) bersama para aktivis kembali geruduk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, hadir di ruang Komisi IV, Untuk mempertanyakan kejelasan terkait UHC yang dinilai merugian masyarakat kecil. Selasa 08/07/2026.
Kehadiran ini adalah tindak lanjut kesepakatan audiensi sebelumnya yang menetapkan batas waktu 2×24 jam untuk pencabutan Surat Edaran dan pengaktifan kembali program jaminan kesehatan UHC. Batas waktu telah berlalu, namun janji itu belum terwujud.
"Rakyat kembali hadir bukan untuk menuntut dengan amarah, melainkan mengingatkan, perjanjian harus ditepati, nyawa rakyat tak boleh menunggu lebih lama. Namun yang didengar justru jawaban yang melenceng dari pokok persoalan, berulang dan tak menepati janji."Ucap Ketua Umum DPC Korwil 234 SC Soni Farhan kepada awak media sesuai keluar dari ruangan dewan.
Soni Farhan juga, menyampaikan dengan tegas hasil pertemuan awal memberikan batas waktu namun sudah lewat batas.
"Kami kembali hadir karena janji itu belum terlaksana. Batas waktu telah lewat. Sekarang, rakyat menuntut tindakan nyata, bukan alasan lagi.Pertama, kami menanyakan soal pencabutan Surat Edaran ternyata jawaban Pemda melenceng jauh dari persoalan. Jawaban yang sama terus diulang, tanpa kepastian."Katanya
Ia juga menyampaikan ketika janji tidak ditepati terkait surat edaran UHC tidak dicabut maka 234 SC akan aksi turun kejalan dengan masa yang lebih besar lagi.
"Karena itu, kami sampaikan ultimatum terakhir: Pemerintah seakan memaksa kami turun ke jalan. Maka, kami akan turun ke jalan bersama masyarakat dan seluruh relawan. Tidak ada tawar-menawar lagi."jelasnya dengan nada marah.
"Janji yang diucapkan di atas kertas kini diuji. Apakah Pemkab Cianjur akan mencabut SE dan mengembalikan perlindungan kesehatan ratusan ribu warga, atau membiarkan rakyat turun ke jalan menuntut haknya? Seluruh mata Cianjur kini tertuju pada pilihan Pemda."Pungkasnya***CA***
