Cianjur Wartadesa - Skandal Penyadapan Ilegal dan Krisis Akuntabilitas Kekuasaan di Indonesia ,
ARTIKEL
Oleh Asep Adang Kurnia, M.Pd (Pengamat Politik sekaligus Peneliti Senior INSIDE).
Ada sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan dari sekadar dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Bukan semata-mata karena Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan, atau karena sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis,jurnalis, hingga pengusaha diduga turut menjadi target. Persoalan
yang sesungguhnya jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin instrumen negara yang diberi mandat untuk menjaga keamanan justru diduga digunakan di luar batas kewenangannya?
Dalam perspektif politik dan ketatanegaraan, peristiwa ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyimpangan teknis aparat. la merupakan alarm keras mengenai
rapuhnya mekanisme pengawasan kekuasaan. Sebab, ketika perangkat negara yang semestinya bekerja berdasarkan hukum diduga digunakan untuk mengakses komunikasi tanpa
legitimasi yang sah, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya privasi individu, melainkan integritas negara hukum itu sendiri.
Skandal yang Membuka Borok Tata Kelola Kekuasaan Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal,akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim
Komjen Pol. Asep Safrudin, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon,termasuk yang disebut berkaitan dengan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan kalangan pengusaha, diduga menjadi sasaran.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS),yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan secarasah.
Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum yang semestinya. Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terjadi penghapusan berkas hasil penyadapan. Tentu, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah. Namun, prinsip praduga tak
bersalah tidak boleh digunakan untuk mengerdilkan urgensi persoalan yang sedang dihadapi negara.
Dari perspektif pengamat politik, perkara ini memperlihatkan sebuah paradoks kelembagaan: institusi yang memperoleh kewenangan untuk menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari persoalan keamanan itu sendiri.
Pertanyaannya bukan lagi sebatas siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengendalikan penggunaan teknologi pengawasan, bagaimana mekanisme kontrolnya bekerja, dan mengapa instrumen dengan daya jangkau sedemikian besar diduga dapat digunakan tanpa otorisasi yang semestinya?
Jika dugaan tersebut terbukti, berarti ada persoalan serius dalam desain pengawasan institusi. Sebab,penyalahgunaan kewenangan tidak selalu lahir dari keberanian individu melanggar aturan. Dalam banyak kasus, ia justru tumbuh subur karena sistem pengawasan gagal bekerja.
Ketika Kekuasaan Kehilangan Batas
Dalam teori negara hukum, kekuasaan tidak pernah boleh berdiri di atas hukum. Kewenangan negara merupakan mandat konstitusional yang dibatasi oleh aturan, prosedur, serta pertanggungjawaban publik.
Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Akan tetapi, justru karena memiliki kemampuan menembus ruang privat seseorang, penggunaannya harus
memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Tidak boleh ada institusi yang merasa memiliki hak istimewa untuk mengakses kehidupan
pribadi seseorang hanya karena memiliki perangkat teknologi dan legitimasi jabatan. Di sinilah persoalan menjadi serius. Ketika kewenangan pengawasan tidak disertai mekanisme
kontrol yang independen, negara berpotensi bergerak menuju apa yang dalam kajian politik disebut sebagai surveillance state atau negara pengawasan. Negara tidak lagi sekadar hadir untuk melindungi warga, tetapi berpotensi menjadi kekuatan
yang mengawasi warganya tanpa batas yang jelas. Ironisnya, dalam situasi semacam ini, hukum dapat kehilangan fungsi substantifnya. la hanya
menjadi prosedur administratif yang membenarkan tindakan kekuasaan, bukan instrumen yang membatasi kekuasaan. Padahal, esensi negara hukum justru terletak pada kemampuan negara mengendalikan dirinya
sendiri.
Presiden dan Krisis Kepercayaan di Lingkar Kekuasaan
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memberikan dimensi politik yang tidak bisa dianggap sederhana. Jika benar kepala negara termasuk pihak yang menjadi sasaran, maka persoalan ini memperlihatkan betapa rentannya keamanan komunikasi dalam struktur kekuasaan nasional.
Namun, persoalan tersebut jangan sampai direduksi menjadi sekadar drama persaingan antarelite atau pertarungan faksi di dalam pemerintahan.
Membaca perkara ini hanya melalui kacamata konflik elite justru berisiko menutupi persoalan yang lebih fundamental, yakni penyalahgunaan instrumen negara. Pemerintahan membutuhkan kepercayaan. Presiden membutuhkan kepercayaan terhadap aparat dan jajaran kabinetnya. Antar lembaga negara membutuhkan komunikasi yang sehat. Partai politik,organisasi masyarakat, pers, dan masyarakat sipil membutuhkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi mereka tidak berada dalam pengawasan ilegal. Ketika dugaan penyadapan menyentuh berbagai kelompok strategis, yang terancam bukan hanya hubungan personal, tetapi juga kepercayaan institusional.
Dalam jangka panjang, situasi semacam ini dapat melahirkan birokrasi yang defensif. Pejabat menjadi lebih sibuk mengamankan percakapan daripada menyelesaikan persoalan publik.
Komunikasi politik berubah menjadi penuh kecurigaan. Pengambilan keputusan kehilangan keterbukaan karena setiap orang merasa berpotensi diawasi.
Bagi Presiden Prabowo, perkara ini merupakan ujian kepemimpinan yang sesungguhnya. Ketegasan pemerintah tidak cukup diukur dari kerasnya pernyataan politik atau banyaknya
pejabat yang dicopot. Ukuran yang lebih substantif adalah keberanian membersihkan institusi berdasarkan hukum,membuka persoalan secara transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlindungan karena kedekatan dengan kekuasaan.
Mengganti sejumlah orang tanpa memperbaiki sistem hanya akan menghasilkan daur ulang persoalan.Hari ini pelakunya mungkin berbeda, tetapi besok penyalahgunaan kewenangandapat kembali terjadi dengan wajah dan jabatan yang berbeda pula.
Investasi Tidak Tumbuh di Negara yang Kehilangan Kepastian Hukum
Persoalan ini juga memiliki konsekuensi terhadap iklim ekonomi nasional.
Investor tidak hanya menghitung potensi pasar, ketersediaan infrastruktur, atau besarnya keuntungan.
Mereka juga mempertimbangkan kepastian hukum, stabilitas politik, perlindungan data, serta keamanan informasi bisnis. Ketika kalangan pengusaha disebut sebagai salah satu kelompok yang diduga menjadi sasaran
penyadapan ilegal, muncul pertanyaan serius mengenai jaminan perlindungan komunikasi ekonomi di Indonesia.
Bayangkan apabila strategi investasi, rencana ekspansi perusahaan, negosiasi bisnis, hingga informasi rahasia korporasi dapat diakses oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Informasi yang diperoleh secara ilegal dapat membuka ruang persaingan usaha yang tidak sehat,pemerasan, manipulasi negosiasi, bahkan penyalahgunaan rahasia dagang. Tentu, tidak tepat menyimpulkan bahwa perkara ini telah menyebabkan pelemahan nilai tukar
atau penurunan indeks saham tanpa dukungan data. Namun, secara teoritis, ketidakpastian perlindungan hukcum dapat meningkatkan persepsi risiko dan biaya berusaha. Indonesia membutuhkan investasi, tetapi investasi membutuhkan kepastian bahwa negara tidak akan menjadi sumber ancaman bagi keamanan informasi para pelaku usaha. Negara yang ingin menarik modal global harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa hukum bekerja lebih kuat daripada kepentingan orang-orang yang memegang kekuasaan.
Demokrasi yang Dibungkam oleh Ketakutan Dampak yang tidak kalah berbahaya justru berada di luar lingkar kekuasaan, yakni kehidupan
masyarakat sipil.
Dalam kajian demokrasi dan kebebasan sipil, terdapat istilah chilling effect, yaitu kondisi ketika seseorang membatasi pendapat, aktivitas, atau komunikasinya karena takut diawasi maupun
menghadapi konsekuensi tertentu.
Seseorang tidak harus benar-benar disadap untuk mulai membungkam dirinya sendiri. Cukup muncul persepsi bahwa komunikasinya mungkin dipantau, maka kebebasan berekspresi dapat mengalami penyempitan. Jurnalis menjadi ragu menghubungi narasumber.
Aktivis membatasi konsolidasi. Akademisi berhati-hati menyampaikan kritik. Masyarakat memilih diam karena merasa percakapan pribadi tidak lagi aman. Inilah ancaman yang sering kali tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat nyata. Demokrasi tidak akan tumbuh dalam masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang ketakutan.Demokrasi membutuhkan keberanian untuk berbeda pendapat, kebebasan mengkritik pemerintah,serta jaminan bahwa kekuasaan dapat diawasi oleh publik.
Pemerintahan demokratis tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang terdengar, tetapi dari seberapa kuat negara menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Jikakritik dianggap sebagai ancaman, sementara instrumen pengawasan terhadap kekuasaan
justru tidak mendapatkan kontrol yang memadai, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi. Kita mungkin masih memiliki pemilu, parlemen, partai politik, dan lembaga negara. Namun, semua itu kehilangan makna apabila kebebasan warga untuk mengawasi kekuasaan justru terancam.
Siapa Mengawasi Para Pengawas?
Inilah pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh negara. Dalam teori politik klasik, persoalan kekuasaan selalu berhubungan dengan kecenderungan penyalahgunaan. Kekuasaan yang tidak dibatasi memiliki potensi untuk melampaui mandat yang diberikan kepadanya. Karena itu, demokrasi konstitusional membutuhkan mekanisme checks and balances, yakni sistem saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga agar tidak ada satu institusi pun yang memiliki kewenangan absolut.
Teknologi penyadapan tidak boleh hanya dikendalikan melalui mekanisme internal institusi. Harus tersedia pengawasan independen, sistem otorisasi yang dapat diperiksa, audit digital yang tidak mudah dimanipulasi, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas.
DPR, lembaga peradilan, lembaga pengawas, pers, dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Publik berhak mengetahui bagaimana sistem tersebut dapat disalahgunakan, bagaimana pengawasan internal bekerja, siapa yang bertanggung jawab secara institusional, dan apa langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Namun, keterbukaan itu harus tetap menghormati proses penyidikan, perlindungan informasi yang sah,serta hak-hak hukum setiap pihak. Negara tidak boleh meminta kepercayaan publik secara cuma-cuma. Kepercayaan harus
dibangun melalui pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Negara Kuat Adalah Negara yang Mampu Membatasi Kekuasaan
Skandal dugaan penyadapan ilegal ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola keamanan digital dan sistem pengawasan kewenangan aparat.
Kedaulatan digital bukan sekadar kemampuan negara menguasai infrastruktur teknologi,mengumpulkan informasi, atau mengembangkan perangkat intelijen. Kedaulatan
digital juga berarti kemampuan melindungi warga negara dari penyalahgunaan teknologi, termasuk penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh aparat negara sendiri.
Presiden memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan seluruh institusi bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan kelompok. Namun, menjaga demokrasi bukan hanya tugas Presiden atau kepolisian. DPR, lembaga peradilan, pers, akademisi, dan masyarakat sipil
harus mengambil bagian dalam memastikan kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi. Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita pada satu kesimpulan: ancaman terhadap
demokrasi tidak selalu datang dari luar negara. Terkadang, ancaman justru muncul dari dalam institusi yang diberi mandat untuk melindungi negara itu sendiri.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengetahui seluruh percakapan warganya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjamin keamanan rakyat, menghormati hak-haknya, dan memastikan bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan adalah undangan bagi penyalahgunaan. Teknologi tanpa akuntabilitas adalah instrumen yang dapat memperbesar ketimpangan kuasa.
Jangan sampai negara terlalu sibuk mengintai rakyat dan para pemegang kekuasaan, tetapi lupa bahwa dalam demokrasi, kekuasaanlah yang seharusnya selalu berada di bawah
pengawasan rakyat.
Artikel : Asep Adang Kurnia, M.Pd
