DaerahJawa

Panwaslu Kecamatan Cibeber mulai buka pendaftaran Panwas kelurahan/Desa

Warta Desa
Jumat, 13 Januari 2023, Jumat, Januari 13, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


Wartadesa-Panwas kecamatan Cibeber akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/Desa yang akan mengawasi pemilu 2024. Mulai hari Sabtu (14/1/2023), tahapan pembentukan panwaslu sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai tanggal 9 hingga 13 Januari 2023.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kelurahan/Desa bisa mendaftar diri ke sekretariat panwaslu Cibeber, Jalan Raya Cibeber, kampung handeul, RT 4 RW 1, Desa Cihaur Kecamatan Cibeber.

Ketua Panwaslu Cibeber Asep Toha S.Pd.I menjelaskan, Beriringan dengan tahapan pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.

" Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan panwaslu kelurahan/Desa terpilih" Terang Asep Toha saat diwawancarai wartadesa, Jumaat (13/1/2023).

Lanjut Asep Toha, untuk menjadi Panwaslu kelurahan/Desa Harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah Menengah atas atau sederajat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP).
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik Daerah apabila terpilih;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima) tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat peryataan.
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Mengenai perkembangan-perkembangan informasilebih detail," bisa datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Cibeber." ungkap Asep Toha ketua Panwaslu Cibeber

TrendingMore