Wartadesa Cimahi - Dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Cimahi melakukan sidak parcel lebaran yang marak dijual saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Sidak kali ini dilakukan pada empat lokasi 3 toko parcel dan Borma Toserba cihanjuang. Operasi gabungan ini dilakukan Disdagkoperin, bersama dengan UPT Perlindungan Konsumen Kota Cimahi,Kejari Cimahi, TNI dan Polri pada hari kamis (4/4/2024).
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Industri Hella Haerani menjelaskan, dari keempat toko dan swalayan yang diperiksa, tidak ada makanan yang basi atau lewat masa expired hanya saja ada beberapa yang hampir mendekati.
“Meski tidak ditemukan parcel yang expired namun kita tetap memberikan pengarahan pada pihak manager dan pemilik toko untuk kedepannya, agar bisa melakukan penataan parcel dengan informasi barang yang jelas terutama terkait tanggal expired, ” jelasnya.
Hella menambahkan masyarakat juga diharapkan untuk lebih bijak dan waspada, dalam mengecek tanggal kedaluwarsa makanan dan minuman dalam parcel yang mereka akan beli.
“Warga Kota Cimahi juga dihimbau untuk benar benar mengecek tanggal kadaluwarsa agar terhindar dari parcel yang expired, “tambahnya.
Selain itu, khusus untuk makanan curah, dalam kemasan makanan yang akan dijual juga harus tetap terpasang label PIRT dan diperhatikan masa kadaluwarsanya."pungkasnya.** A Gani **