50 Anggota DPRD Terpilih Batal Dilantik..Ada Apa....?

Warta Desa
Selasa, 06 Agustus 2024, Selasa, Agustus 06, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-06T07:54:50Z


Foto : Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Jawa Barat

Wartadesa Cianjur // 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 batal dilantik pada Senin (05/08/2024) kemarin.

Pelantikan itu ditunda karena adanya gugatan lanjutan terhadap putusan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur telah melakukan sejumlah persiapan untuk melantik sebanyak 50 anggota DPRD terpilih.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menjelaskan, pelantikan terhadap anggota DPRD kabupaten Cianjur periode 2024 - 2029 kewenangan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

" Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten," katanya saat dihubungi, Minggu (04/08/2024) ".

Namun lanjut dia, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

"Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Cianjur, dan memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika akhir masa jabatan DPRD memang pada Senin (05/08/2024) sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya diperintahkan untuk menunggu terlebih dulu arahan selanjutnya dari KPU RI terima BRPK dalam memastikan Cianjur dan daerah lainya masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak, bahkan hal itu sudah disampaikan saat rapat Bamus DPRD Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Selain itu Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhamad Ridwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 367 angka 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Itu juga disebutkan dalam Pasal 27 angka 1 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ridwan.

Disisi lain, Humas Setwan Kabupaten Cianjur Aris mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari KPU Cianjur untuk melaksanakan pelantikan terhadap 50 anggota DPRD terpilih.

"Dari minggu kemarin juga jelang pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan pada Senin sekarang kita sudah melakukan persiapan, juga gladi serik," ucapnya.** Deri Lesmana **

TrendingMore