CIANJUR Wartadesa – Terkait status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang dipertanyakan oleh pihak ahli waris. Lahan tersebut yang diduga dibangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07. Desa Padaluyu Cianjur tuai polemik.Sabtu.10/01.
Menurut ahli waris, Dede, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan dasar kepemilikan dan riwayat transaksi tanah tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas yang ada saat ini berada dalam satu hamparan lahan seluas 56 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan jual beli tanah garapan.
“Semua kegiatan itu berada di lahan 56 hektare. Termasuk yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Yang dipertanyakan, saat transaksi penjualan tanah dulu, tidak ada penjelasan mengenai bagian untuk ahli waris,” ujar Dede kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak ahli waris kemudian mendatangi pihak desa hingga pengelola Puncak Biotec karena disebut-sebut adanya perjanjian bahwa tanah tersebut memiliki bagian untuk ahli waris. Namun, dalam praktiknya, hal itu tidak pernah terealisasi.
“Almarhum lurah Desa Padaluyu, Haji Sugilar, pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah tersebut diklaim sebagai milik mutlak Haji Ali. Tapi ketika dicek di Letter C desa, nama tersebut tidak tercantum,” kata Dede.
Kondisi tersebut, lanjut Dede, menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan. Ahli waris mengaku memiliki dasar berupa girik dan menilai wajar jika mereka mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan tanah tersebut.
Sementara itu, Pipih Sopia SE, juga menyampaikan keberatannya atas berdirinya Koperasi Merah Putih di Blok Parabon. Menurutnya, koperasi seharusnya tidak didirikan di atas tanah pribadi atau tanah yang masih bersengketa.
“Setahu saya, Koperasi Merah Putih itu harus berdiri di atas tanah desa, bukan tanah pribadi apalagi yang masih bermasalah. Tapi sekarang bangunannya sudah berdiri,” ujarnya.
Pipih menyebut, pihak desa menyatakan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat bukti sertifikat dimaksud.
“Kalau memang sudah bersertifikat, sertifikatnya atas nama siapa? AJB-nya atas nama siapa, jual belinya ke siapa? Kami tidak pernah tahu. Riwayat tanah ini masih diklaim sebagai milik Haji Alimudin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Padaluyu seusai audiensi malah memilih kabur lewat belakang. Adapun pengurus Koperasi Merah Putih tidak dihadirkan sehingga belum memberikan keterangan resmi.***Deri/Ca***
