CIANJUR, – Kebijakan perubahan skema Universal Health Coverage (UHC) dari prioritas tanpa batas menjadi sistem pemutusan akses atau cut-off yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Cianjur memicu kecaman tajam. Langkah yang disertai pemangkasan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai anggaran daerah dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, melainkan juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Aktivis masyarakat Hendra Malik menegaskan, perubahan kebijakan ini secara langsung menelantarkan ratusan ribu warga yang sebelumnya telah dijamin akses pelayanan kesehatannya. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kesalahan teknis birokrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta pengingkaran sumpah jabatan dan sumpah profesi yang diemban pemimpin daerah.
“Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin undang-undang. Kebijakan brutal ini resmi menelantarkan ratusan ribu jiwa warga miskin Cianjur. Kesehatan rakyat bukanlah komponen anggaran yang bisa ditawar atau dikorting sesuka hati demi menutupi buruknya perencanaan fiskal daerah. Ketika UHC berubah menjadi sistem cut-off, artinya ada nyawa warga miskin yang sedang dikorbankan di atas meja birokrasi,” tegas Hendra kepada wartawan besinfo.id , Selasa (4/8/2026).
Ia menyoroti kontradiksi yang muncul, mengingat Bupati Cianjur berlatar belakang profesi dokter yang disumpah untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia.
“Sulit dimengerti bagaimana mungkin seorang yang pernah disumpah menyelamatkan nyawa manusia kini malah membiarkan pasien miskin terhalang akses berobat karena tembok administrasi cut-off,” ujarnya.
Hendra memaparkan, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pengurangan akses secara sepihak dinilai sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah daerah.
Kedua, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjamin hak sama memperoleh akses dan pelayanan kesehatan yang bermutu serta terjangkau. Kebijakan ini dinilai menciptakan diskriminasi layanan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Mengorbankan sektor ini dianggap kegagalan dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.
Keempat, Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mewajibkan pemegang profesi mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap kebijakan yang diambil.
Merespons hal tersebut, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Batalkan segera kebijakan UHC cut-off dan kembalikan status jaminan kesehatan ke skema UHC Prioritas tanpa pemutusan akses;
2. Mendesak Bupati Cianjur untuk menemui rakyat, meminta maaf secara terbuka, dan berani bertanggung jawab jika dinilai telah kehilangan empati kemanusiaan;
3. Meminta DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan hak interpelasi maupun hak angket untuk mengaudit penggunaan APBD yang mengorbankan sektor kesehatan dasar.
“Kami meminta agar anggaran kesehatan tidak dikorbankan demi kepentingan lain. Jika anggaran untuk kegiatan seremonial dan proyek pencitraan bisa disiapkan, maka anggaran yang menyangkut nyawa rakyat seharusnya menjadi prioritas mutlak,” tegasnya***Ca***
