Parah !!! Ngaku Anggota Polisi Todongkan Pistol Mainan, Polres Cianjur Bekuk Empat Pelaku Curanmor Disertai Ancaman di Cianjur

Warta Desa
Kamis, 24 September 2026, Kamis, September 24, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-24T08:37:21Z

CIANJUR, Wartadesa – Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Pangeran Hidayatullah, Cianjur.

"Korban kemudian dipepet oleh sebuah mobil Honda Freed dengan nomor polisi F-1683-WX. Korban sempat berusaha memutarbalikkan kendaraannya, namun tiga orang turun dari mobil, sementara satu orang tetap berada di dalam kendaraan," ujar Alexander.

Menurut Kapolres, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda menyerupai pistol dari bagian belakang celananya. Pistol tersebut digunakan untuk mengancam korban.

Dalam aksinya, pelaku juga mengaku sebagai polisi sambil berteriak, "Polisi, polisi, periksa-periksa". Sehingga membuat korban terancam. Salah satu tersangka berinisial MYT kemudian membawa sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah Cipanas.

Sementara pelaku lainnya melarikan diri menuju arah Bandung. Aksi tersebut kemudian diketahui anggota kepolisian yang tengah melakukan patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban.

"Pengejaran dilakukan hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas," kata Alexander.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16) yang masih berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

"Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang," kata Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dewasa disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.***CA***

TrendingMore