CIANJUR, WARTADESA - Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur resmi mengkaji ulang kasus pemecatan petugas P3K paruh waktu dan penurunan jabatan ASN di lingkungan RSUD Sayang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rahmat Hartono menegaskan pihaknya akan meneliti menyeluruh keabsahan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemda.
"Kita sedang mempelajari kasus terkait pemecatan petugas P3K paruh waktu serta penurunan jabatan ASN, termasuk SK yang dikeluarkan Pemda. Nanti kita lihat tindak lanjutnya setelah dipelajari. Kita kaji dulu," ujar Rahmat usai menghadiri acara di Pendopo Cianjur, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, kajian akan fokus pada kesesuaian proses dengan aturan kepegawaian, termasuk ada tidaknya celah prosedural yang terabaikan.
Kajian ini dinilai krusial karena munculnya dugaan dua standar perlakuan dalam satu kasus yang berkaitan, yakni pemutusan kontrak bagi P3K namun hanya penurunan jabatan bagi ASN.
Publik kini menanti hasil kajian Inspektorat apakah proses pemecatan telah sesuai prosedur atau perlu perbaikan demi kepastian hukum dan keadilan bagi pegawai.(CA)
