CIANJUR, WARTADESA - Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur bergerak menindaklanjuti keresahan publik atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus di lingkungan RSUD Sayang.
Komisi I berencana memanggil resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur dan seluruh pihak terkait guna mengklarifikasi proses pemecatan petugas P3K paruh waktu serta penurunan jabatan ASN yang tengah menjadi polemik.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Moch Isnaeni menegaskan, setiap sanksi apalagi pemutusan hubungan kerja tidak boleh dijatuhkan tanpa melalui prosedur yang sah dan lengkap.
"Kami akan memanggil semua pihak agar persoalan ini jelas secara keseluruhan. Kita ingin memastikan apakah penanganannya sudah sesuai dengan aturan atau belum," ujar Isnaeni di Gedung DPRD Cianjur, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, jika proses pemeriksaan dinilai belum memenuhi ketentuan, mulai dari kehadiran saksi, kelengkapan pembuktian, hingga hak pendampingan, maka keputusan yang diambil patut dipertanyakan.
"Keadilan tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga jalan yang dilalui untuk mencapainya," tegasnya.
Isnaeni menambahkan, Komisi I akan menjadwalkan pertemuan klarifikasi dalam pekan ini. Semua pihak akan didengar secara berimbang, baik pelapor, yang diperiksa, maupun instansi yang menjatuhkan sanksi.
"Semua akan dicek ulang. Tidak boleh ada yang absen, tidak boleh ada yang hanya didengar sepihak," katanya.
Langkah ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan aturan dipatuhi, prosedur dijalankan, dan hak-hak pegawai dilindungi terlepas dari status kepegawaian mereka.
"Ini adalah momentum penting. Apabila ditemukan penyimpangan, perbaikan harus dilakukan tanpa ragu," pungkasnya.
