Waduh !!!!Akibat kebakaran hutan ativitas pendakian di tutup

Warta Desa
Jumat, 07 Agustus 2026, Jumat, Agustus 07, 2026 WAT
Last Updated 2026-08-07T04:54:54Z
CIANJUR, Wartadesa , – Akibat Kebakaran Hutan di kawasan Alun-alun Suryakencana, yang terjadi pada Kamis 6/8/26 kemarin 
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) resmi menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mulai Jumat, 7 Agustus hingga Selasa, 11 Agustus 2026. 

Kebijakan penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor SE.18 Tahun 2026 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian yang ditetapkan di Cibodas pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP, Sadatta Noor Adirahmanta.
 
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penutupan berlaku untuk seluruh jalur pendakian yang berada di kawasan TNGGP. Penghentian sementara aktivitas pendakian dilakukan agar proses penanganan kebakaran dapat berlangsung secara maksimal tanpa terganggu aktivitas wisata, sekaligus meminimalkan potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun petugas yang sedang bertugas di lapangan.
 
“Kebijakan ini bertujuan melindungi calon pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan pegiat alam bebas, serta mendukung efektivitas operasi penanganan kebakaran di kawasan konservasi,” demikian bunyi surat edaran tersebut. Kata Sadatta Noor Adirahmanta Jumat 7/8/26
 
Bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan tiket pada periode 7–11 Agustus 2026, BBTNGGP akan memfasilitasi proses pengembalian biaya atau refund. Tautan pengajuan pengembalian dana akan dikirimkan melalui layanan pesan WhatsApp resmi kepada ketua kelompok yang telah melakukan pendaftaran.
 
Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BBTNGGP  melalui akun media sosial resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
 
Surat edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
 
Salinan surat edaran juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, unsur TNI dan Polri, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat koordinasi penanganan kebakaran di kawasan Gunung Gede Pangrango.
 
BBTNGGP mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan penutupan sementara tersebut dan tidak melakukan aktivitas pendakian hingga masa penutupan berakhir atau terdapat pemberitahuan resmi berikutnya. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran sehingga kondisi kawasan segera pulih dan aktivitas pendakian dapat kembali dibuka secara aman dan tertib.***CA***

TrendingMore